Green Alvina Bantah Krimnya Masuk Dalam Daftar Kosmetik Berbahaya

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia hingga Oktober 2012 ini, ditemukan 48 kosmetik yang memiliki formula membahayakan. Kosmetik-kosmetik tersebut mengandung merkuri atau raksa dan pewarna yang dilarang.

Salah satu brand yang masuk dalam daftar kosmetik berbahaya adalah krim walet 'Green Alvina'. Mengetahui hal itu, pihak 'Green Alvina' menanggapi berita tersebut.

Dalam email tanggapan dari 'Green Alvia' yang diterima Wolipop pada Kamis (10/1/2013), pihaknya membantah bahwa kosmetiknya masuk dalam daftar kosmetik berbahaya. Menurut Bambang Ato, mewakili management Green Alvina, foto yang dirilis BPOM adalah bukan produknya.

"Green Alvina menggunakan kemasan lama tersebut, tidak ada masalah dengan isi kandungan di dalamnnya. Dan, perlu diketahui kemasan tersebut sudah 7 bulan diganti. Dan yang saat ini beredar sudah kemasan baru. Hasil temuan BPOM terhadap 48 item kosmetik berbahaya terhitung dari Januari hingga bulan Oktober 2012. Sementara, sejak Juni 2012, Green Alvina sudah mengganti kemasan lama." lanjut Bambang.

Seperti diketahui, Green Alvina memiliki puluhan produk yang dipasarkan lewat reseller, dan Franchise yang ada di Indonesia. Kualitas kosmetik Green Alvina dilengkapi nomer registrasi BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), yang merujuk hasil Lab Sucofindo, sertifikat halal MUI, yang menyatakan produk walet Green Alvina bebas mercury dan hydroquinone.